SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan menangani pelanggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu.

“Bila ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana pemilu baru ditangani di sentra Gakkumdu,” katanya Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwasku) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Supardi, belum lama ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, pelanggaran yang ditangani Gakkumdu di antaranya praktik ‘money politik‘, pelanggaran jadwal kampanye, kampanye hitam, perusakan alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan proses pemilu.

Ia mengatakan, Sentra Gakkumdu di Bantul dibentuk pada sekitar November 2013 atas kesepakatan bersama lembaga terkait yakni Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri dan Panwaslu yang berkantor di sekretariat Panwaslu Bantul.

“Selama ini belum ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pemilu yang ditangani Gakkumdu, karena pelanggaran yang terjadi hanya berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Namun demikian, kata dia jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu tidak bisa langsung melaporkan ke Sentra Gakkumdu, namun ke Panwaslu, baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun pengawas pemilu di tingkat desa.

“Prosedurnya seperti itu, jika Panwaslu mendapati maupun menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pemilu, maka dalam waktu satu kali 24 jam pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya