Jogja
Rabu, 5 Maret 2014 - 23:40 WIB

PEMILU 2014 : Kampanye yang Tak Terdaftar di KPU Bisa Dibubarkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 telah melaporkan nama tim pelaksana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Seluruh parpol termasuk Dewan Perwakilan Daerah telah melaporkan nama-nama tim pelaksana kampanye sebelum batas akhir yang jatuh tiga hari sebelum kampanye terbuka [16/3/2014],”kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Nur Huri Mustofa, Selasa (4/3/2014).

Advertisement

Namun demikian, menurut Nur, nama yang telah didaftarkan tersebut belum mencakup seluruh tim kampanye yang akan terlibat dalam pelaksanaan kampanye mendatang.

Parpol masih dapat melengkapi daftar nama pelaksana kampanye hingga 12 Maret 2014. “Meskipun secara formal beberapa telah dilaporkan, namun kami mesih menunggu kelengkapannya paling lambat tiga hari sebelum kampanye terbuka,” kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan melarang setiap kampanye parpol berlangsung apabila pelaksana kampanye tersebut ditemukan belum terdaftar di KPU.

Advertisement

“Kalau tim kampanye tidak terdaftar maka kampanye yang dilaksanakan akan kami anggap illegal atau tidak resmi sehingga bisa dibubarkan,”kata dia.

Menurut dia, melalui pelaksana kampanye yang telah terdaftar, maka akan dapat diketahui siapa yang bertanggung jawa terhadap pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung.

Pelaksana kampanye partai, calon anggota DPR, DPD provinsi dan kabupaten dapat berasal dari unsur pengurus parpol, anggota legislatif, juru kampanye, seorang atau organisasi yang ditunjuk langsung oleh parpol peserta pemilu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif