SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com,  JOGJA—Bawaslu Provinsi DIY menemukan 6.591 pelanggaran yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2014. Hampir separuh dari pelanggaran itu terjadi di Kota Jogja.

Ketua Bawaslu Provinsi DIY Mohammad Najib ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/1/2014) mengatakan, pelanggaran yang dilakukan partai politik mayoritas berupa alat peraga kampanye yang melabrak ketentuan pemasangan. Sesuai Peratuan KPU No 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, pemerintah kabupaten/kota boleh melakukan sistim zonasi dalam pemasangan alat peraga oleh partai politik maupun caleg. Tujuannya, alat peraga tersebut lebih tertata dan rapi, sehingga memudahkan pemilih untuk melihat, mempelajari, dan mengenali calegnya.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Dijelaskan Najib, sapaan akrabnya, per 30 Desember 2013, Bawaslu telah menemukan sekitar 6.591 pelanggaran alat peraga kampanye. Kota Jogja menempati urutan teratas jumlah pelanggaran yang mencapai 3.351,  diikuti Kabupaten Gunungkidul dengan 1.760 pelanggaran. “Mayoritas pelanggaran didominasi kedua daerah itu. Daerah lainnya tidak terlalu banyak dalam kisaran 400-500 pelanggaran saja,” sebut dia.

Rencananya, hasil temuan akan dilaporkan ke KPU Provinsi DIY. Bawaslu, lanjut Najib, akan menyarankan kepada KPU untuk memberikan sanksi adminisistrasi kepada parpol yang melanggar. Selain itu, temuan tersebut juga akan disampaikan ke Dinas Ketertiban atau Satpol PP untuk menertibkan. “Kami hanya menjalankan tugas kami sebagai pengawas pemilu, kami akan mencatat setiap pelanggaran kemudian kami laporkan ke KPU dan dinas terkait,” jelas Najib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya