Jogja
Jumat, 3 Januari 2014 - 21:40 WIB

PEMILU 2014 : Kota Jogja Terbanyak Pelanggaran Kampanye di DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nugroho Nurcahyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com,  JOGJA—Bawaslu Provinsi DIY menemukan 6.591 pelanggaran yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2014. Hampir separuh dari pelanggaran itu terjadi di Kota Jogja.

Ketua Bawaslu Provinsi DIY Mohammad Najib ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/1/2014) mengatakan, pelanggaran yang dilakukan partai politik mayoritas berupa alat peraga kampanye yang melabrak ketentuan pemasangan. Sesuai Peratuan KPU No 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, pemerintah kabupaten/kota boleh melakukan sistim zonasi dalam pemasangan alat peraga oleh partai politik maupun caleg. Tujuannya, alat peraga tersebut lebih tertata dan rapi, sehingga memudahkan pemilih untuk melihat, mempelajari, dan mengenali calegnya.

Advertisement

Dijelaskan Najib, sapaan akrabnya, per 30 Desember 2013, Bawaslu telah menemukan sekitar 6.591 pelanggaran alat peraga kampanye. Kota Jogja menempati urutan teratas jumlah pelanggaran yang mencapai 3.351,  diikuti Kabupaten Gunungkidul dengan 1.760 pelanggaran. “Mayoritas pelanggaran didominasi kedua daerah itu. Daerah lainnya tidak terlalu banyak dalam kisaran 400-500 pelanggaran saja,” sebut dia.

Rencananya, hasil temuan akan dilaporkan ke KPU Provinsi DIY. Bawaslu, lanjut Najib, akan menyarankan kepada KPU untuk memberikan sanksi adminisistrasi kepada parpol yang melanggar. Selain itu, temuan tersebut juga akan disampaikan ke Dinas Ketertiban atau Satpol PP untuk menertibkan. “Kami hanya menjalankan tugas kami sebagai pengawas pemilu, kami akan mencatat setiap pelanggaran kemudian kami laporkan ke KPU dan dinas terkait,” jelas Najib.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif