Jogja
Minggu, 17 November 2013 - 15:33 WIB

PEMILU 2014 : KPU Gandeng IAI Sosialisasikan Audit Dana Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (perpustakaan.depkeu.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyosialisasikan pelaporan dan audit dana kampanye kepada partai politik peserta Pemilu 2014, Minggu (17/11/2013).

“Sosialisasi ditujukan untuk memberikan informasi kepada partai politik mengenai jenis pelaporan dan audit dana kampanye yang harus dilakukan, baik oleh partai politik maupun oleh calon anggota legislatif,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto, di sela kegiatan.

Advertisement

Menurut dia, kewajiban utama untuk melaporkan dana kampanye menjadi tanggung jawab partai politik, namun di dalamnya juga harus mencantumkan laporan dana kampanye dari masing-masing calon anggota legislatif. Laporan dana kampanye dari calon anggota legislatif tersebut akan menjadi lampiran.

Pelaporan dana kampanye oleh partai politik harus memenuhi empat aspek, yaitu pembukaan rekening khusus dana kampanye, dana awal kampanye, sumbangan dan laporan dana akhir kampanye.

“Khusus untuk sumbangan, harus dilaporkan secara rutin tiga bulan sekali, yaitu 27 Desember dan 2 Maret 2014,” katanya.

Advertisement

Sumbangan yang diterima oleh peserta pemilu juga harus memenuhi berbagai syarat agar sumbangan tersebut dapat digunakan, yaitu penyumbang harus membuat surat pernyataan.

“Sumbangan tanpa nama atau dari perusahaan asing atau dari badan usaha milik pemerintah tidak boleh digunakan. Peserta pemilu harus melaporkannya ke KPU dan dana akan dimasukkan ke kas daerah,” katanya.

Pelanggaran aturan mengenai sumbangan tersebut akan diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Advertisement

Sementara itu, pembukaan rekening khusus kampanye dan laporan dana awal kampanye harus sudah diserahkan pada 2 Maret 2014 dan laporan akhir pada 24 April 2014.

Peserta pemilu yang melanggar aturan dana kampanye tersebut terancam akan digugurkan kepesertaannya dalam Pemilu, dan apabila pelanggaran dilakukan oleh calon anggota legislatif maka calon terpilih tidak akan disahkan sebagai pemenang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif