SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, menyatakan hingga kini, pengurus partai politik peserta Pemilu 2014 belum menyerahkan laporan awal dana kampanye.

“Hingga saat ini belum ada satu pengurus partai politik (parpol) yang menyerahkan laporan awal dana kampanye. Padahal, kami sudah mensosialisasikan kepada calon anggota legislatif (caleg) dan pengurus parpol sejak 27 Oktober 2013,” kata Divisi Hukum Hubungan Antarlembaga dan Pengawas KPU Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunungkidul, Jumat (29/11/2013).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ia mengatakan pengurus parpol baru mengumpulkan rekening kampanye dan tim sukses kampanye pada Pemilu 2014. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD mewajibkan parpol dan calon anggota DPD wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye dengan bentuk rapat umum.

“Kalau rekening kampanye parpol dan daftar tim sukses, semua parpol sudah mengirimknya satu bulan lalu, tapi laporan awal dana kampanye belum ada,” katanya.

Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan KPU Gunung Kidul telah melakukan bimbingan teknologi cara pelaporan dana kampanye kepada 447 caleg dan pengurus parpol. Berdasarkan pengakuan, mereka belum memahami mekanisme pelaporan.

Sosialisasi ini, kata Sumarsono, diharapkan caleg memahami cara membuat laporan awal dana kampanye, begitu juga parpol. Caleg membuat laporan awal dana kampanye diserahkan ke parpol baru diserahkan ke KPU.

“Mereka belum paham mekanisme pelaporan awal dana kampanye namun sampai hari ini tidak ada pengurus parpol satupun yang melakukan konsultasi. Pelaporan awal dana kampanye paling lambat 2 Maret, jadi mereka masih ada waktu yang cukup untuk menyusunnya dengan baik,” kata dia.

Dia mengatakan jika sampai batas waktu 2 Maret 2014, parpol belum menyerahkan dana kampanye, caleg dan parpol tidak boleh mengikuti pemilu. Untuk itu, parpol dan caleg harus mengumpulkan laporan awal dana kampanye karena merupakan salah satu komponen yang harus ditaati dalam tahapan kampanye.

“Bagi caleg dan parpol yang belum memahami cara membuat laporan dana kampanye, kami siap melakukan bimbingan teknis. Jadi, silakan parpol dan caleg datang ke KPU pada jam kerja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya