SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, menjamin daftar pemilih tetap dengan nomor induk kependudukan “invalid” ada orangnya dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan partai politik tertentu.

Anggota KPU, Kulonprogo Tri Mulatsih di Kulonprogo, Sabtu (14/12), mengatakan berdasarkan validasi panitia pemilih kecamatan (PPK) dan petugas pemungutan suara (PPS) terdata sebanyak 1.903 pemilih yang sempat bermasalah secara admnistratif.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

“Setelah dilakukan validasi jumlah pemilih tidak memiliki identitas sebanyak 123 nama dan jumlah nomor induk kependukan (NIK) yang dapat diperbaiki 1.739 orang. Pemilih tanpa identitas bukan pemilih fiktif, hanya mereka memang tidak memiliki identitas kependudukan,” kata Tri.

Ia mengatakan pemilih tanpa identitas ini merupakan warga pendatang yang sudah lama tinggal di Kabupaten Kulonprogo. Mereka tidak mengurus administrasi kependukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), akibatnya saat dilakukan pemutakhiran data pemilih, tidak tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang menjadi acuan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.

“Beberapa waktu lalu, petugas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melakukan investigasi di Kecamatan Lendah. Mereka menemukan ada beberapa pemilih yang tidak memiliki identitas tetapi sudah tinggal di Kulonprogo selama 15 Tahun. Sehingga pemilih tanpa identitas tersebut tetap diberikan hak politiknya menjadi pemilih,” kata dia.

Ketua KPU Kulonprogo Moh Isnaeni mengatakan 123 DPT tanpa NIK itu tersebar merata di Kulonprogo, kecuali Kecamatan Nanggulan dan Girimulyo.

“Kecamatan yang banyak ditemukan DPT tanpa NIK, yakni Wates 32 pemilih, Sentolo 27 pemilih, Galur 11 pemilih, Lendah 10 pemilih. Semua DPT tanpa NIK dapat menggunakan hak pilihnya. Kami akan membuatkan berita acaranya,” kata Isnaeni.

Menurut dia, pemilih tanpa NIK disebabkan tidak memiliki identitas atau kartu tanda penduduk (DPT), atau memiliki KTP lama yang tidak ada NIK-nya.

Selain itu, katanya, ada warga pendatang yang sudah menjadi warga Kulon Progo, tetapi identitasnya dari daerah asalnya dengan KTP lama.

Ia mengatakan jumlah pemilih “invalid” di Kulon Progo sebanyak 1.903 jiwa, setelah dilakukan validasi bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dapat memperbaiki 1.7838 orang.

“Pemilih ‘invalid’ tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, anggota TNI/Polri aktif, belum cukup umur, tidak dikenal atau fiktif, pindah domisili, dan pemilih ganda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya