Jogja
Jumat, 13 Desember 2013 - 13:34 WIB

PEMILU 2014 : KPU Kota Jogja Buka Pendaftaran Pemilih Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mulai membuka layanan pendaftaran daftar pemilih khusus untuk masyarakat yang sama sekali belum terdaftar dalam dartar pemilih tetap yang telah ditetapkan pada 4 Desember.

Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan untuk daftar pemilih khusus, masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih harus menjadi pihak yang aktif mendaftar ke penyelenggara pemilu di wilayah yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Advertisement

Menurut Wawan, PPS dan PPK tidak akan serta merta memasukkan seluruh masyarakat yang mendaftar dalam daftar pemilih khusus, namun akan tetap melakukan verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi langsung di lapangan.

Verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data calon pemilih dengan sistem data pemilih yang sudah dimiliki oleh KPU maupun dengan DPT yang dimiliki Kota Yogyakarta.

“Dimungkinkan saja, masyarakat tersebut sebenarnya sudah terdata di daerah lain namun tidak mengetahuinya. Jangan sampai justru menimbulkan data ganda,” jelasnya, Jumat (13/12/2013).

Advertisement

Wawan mengatakan, masyarakat yang merasa belum yakin terdata sebagai pemilih, bisa mengeceknya secara langsung ke laman milik KPU karena di dalam laman tersebut sudah terdapat informasi mengenai pemilih yang masuk dalam DPT.

“Jika tidak terdata, maka masyarakat bisa melapor ke PPS untuk dimasukkan dalam data pemilih khusus. Daftar pemilih khusus hanya diisi oleh pemilih yang sama sekali tidak terdata dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap, serta sudah memenuhi syarat usia sebegai pemilih,” paparnya.

KPU Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga akan menyosialisasikan pendaftaran pemilih khusus tersebut melalui berbagai cara, salah satunya melalui peran relawan demokrasi yang baru saja dikukuhkan.

Advertisement

Pendaftaran sebagai pemilih tambahan akan dilayani oleh PPS dan PPK hingga 14 hari sebelum hari “H” pemungutan suara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif