SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo mencoret 558 pemilih yang terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan dalam rapat pleno 12 Oktober 2013.

Hal ini dilakukan setelah KPU pusat menginstruksikan KPU Kulonprogo untuk melakukan pencermatan ulang terhadap DPT karena disinyalir masih terdapat identitas ganda.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Dalam sidang pleno penetapan ulang DPT Kulonprogo yang dilakukan di aula KPU Kulonprogo, Jumat (1/11/2013), menetapkan jumlah DPT Kulonprogo sebanyak 335.247 orang, terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 16.2281 orang dan pemilih perempuan 172.966 orang.

Sebelumnya, pada sidang pleno pertama pada 13 September 2013, ditetapkan DPT Kulonprogo sebanyak 336.499 orang. Sidang pleno kedua, 12 Oktober 2013 menetapkan DPT Kulonprogo sebanyak 335.805 orang.

Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaeni, menuturkan, sebagian besar pemilih yang dicoret karena terindikasi ganda. Selain itu, terdapat pula pemilih yang ternyata masih di bawah umur, sudah meninggal dunia, maupun anggota TNI dan Polri.

“KPU pusat menemukan indikasi 1.000 kasus ganda di Kulonprogo, tetapi setelah dilakukan pencermatan ulang hanya terdapat 558,” ujarnya usai memimpin rapat pleno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya