Jogja
Sabtu, 23 November 2013 - 20:24 WIB

PEMILU 2014 : KPU Kulonprogo Desak Pemkab Sahkan Peraturan Peraga Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta pemerintah setempat segera mengesahkan Peraturan Bupati tentang Zonasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Ketua KPU Kulonprogo, Moh Isnaeni di Kulonprogo, Sabtu (23/11), mengatakan berdasarkan rapat koordinasi antara KPU dan Pemkab Kulon Progo yang dihadiri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah disepakati bahwa yang mengeluarkan peraturan tentang penertiban alat peraga kampanye dan zonasi adalah pemkab setempat.

Advertisement

“Saat ini Pemkab Kulonprogo masih melakukan finalisasi dan melakukan kajian aturan zonasi dan alat peraga kampanye. Berdasarkan koordinasi terakhir, dalam waktu dekat segera disahkan, dan diberlakukan,” katanya.

Ia mengatakan lambatnya penetapan perbup ini karena adanya perbedaan pandangan KPU dan pemkab terkait pihak yang berwenang mengeluarkan peraturan.

“Setelah kami melakukan beberapa pertemuan dan komunikasi secara intensif dengan Pemkab Kulonprogo terjadi pengerucutan pandangan bahwa yang pemkab sebagai penguasa wilayahlah yang memiliki kewenangan mengatur pemasangan alat peraga kampanye hingga zonasinya,” kata dia.

Advertisement

Anggota Panwaslu Kulonprogo dari Divisi Pengawasan Yuli Sutardiyo mengatakan masalah yang dihadapi dalam pembahasan perbup ini adalah tidak adanya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu, sehingga sampai saat ini masih terjadi tarik ulur antara kedua pihak.

Pada pembahasan perbub, kata Yuli, muncul beragam opsi untuk menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut, yaitu tidak perlu menerbitkan peraturan bupati, namun cukup dengan surat keputusan bupati atau surat keputusan bersama antara pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Kami berharap, Pemkab Kulon Progo bisa mengerti dan kemudian menerbitkan peraturan bupati, ” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan pemkab sudah menerbitkan peraturan bupati tentang pemasangan alat peraga kampanye sesuai Peraturan KPU No1/2013 yang kemudian direvisi.

“Menurut kami, peraturan tersebut tinggal diperbaiki dan menambah pasal terkait aturan zonasi. Jika perbedaan pandangan tetap dikedepankan, tidak mungkin perbup atau peraturan lain akan diberlakukan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif