SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menemukan banyak kesalahan dalam laporan dana kampanye dari peserta pemilu 2014 mendatang.

Kesalahan didominasi dari rekap dana kampanye calon legislator (caleg) yang seharusnya disendirikan malah digabungkan dengan dana partai.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Anggota KPU Gunungkidul Bidang Hukum Is Sumarsono mengungkapkan, dana sumbangan dari perseorangan maupun dari lembaga untuk partai politik dan untuk caleg dalam aturan harus dibedakan.

“Hampir semua melakukan kesalahan rekap. Dana caleg dimasukkan dalam laporan dana partai seharusnya dibedakan,” kata Is Sumarsono, disela-sela menerima laporan dana kampanye peserta pemilu, Jumat (27/12/2013).

Is menjelaskan, banyak caleg yang menyerahkan dana awal kampanye ke partai, padahal tidak menutup kemungkinan caleg juga melakukan sosialisasi kepada warga secara berkala menggunakan dananya.

Meski demikian, KPU tidak bisa berbuat banyak karena batas akhir pelaporan dana kampanye tahap pertama berakhir hari ini [kemarin]. KPU akan menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menentukan kebenaran materil laporan dana awal kampanye tersebut.

“Setelah ada landasan kesalahannya nanti kita akan menyampaikan kepada peserta pemilu untuk diperbaiki kembali pada tahap kedua,” papar Is. Laporan dana kampanye tahap kedua masih ada waktu hingga 2 Maret mendatang. Sementara tahap ketiga maksimal 14 hari setelah pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya