SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar calon anggota legislatif (caleg). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi daftar calon anggota legislatif (caleg). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Dari segi pendidikan, mayoritas calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Bantul berlatar pendidikan SMA sederajat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Caleg berlatar belakang pendidikan SMA dan sederajat dengan jumlah 251 orang, kemudian Strata 1 (S-1) berjumlah 177 orang, serta diploma tiga (D-3) berjumlah 26 orang, S-2 berjumlah 11 orang, dan D-1 seorang.

Terkait dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bantul, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Nurudin Latief menyebutkan ada enam daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil I (Kecamatan Bantul dan Sewon) delapan kursi, kemudian Dapil II (Kasihan dan Sedayu) tujuh kursi, Dapil III (Sanden, Pajangan, Pandak, dan Srandakan) tujuh kursi.

Selanjutnya, Dapil IV (Kecamatan Pundong, kretek, Jetis, dan Bambanglipuro) tujuh kursi, Dapil V (Imogiri, Dlingo, dan Pleret) delapan kursi, Dapil VI (Kecamatan Banguntapan dan Piyungan) delapan kursi.

Total kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk seluruh dapil berjumlah 45 kursi sehingga semua DCT sebanyak 466 caleg yang berasal dari 12 partai politik (parpol) akan memperebutkan 45 kursi, katanya.
(JIBI/Harian Jogja/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya