Jogja
Senin, 14 Oktober 2013 - 10:10 WIB

PEMILU 2014 : Mobil Berstiker Caleg Tak Kena Aturan Zonasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil untuk kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) tidak dapat dikenai peraturan zonasi kampanye karena sifatnya mobile atau tidak menetap dan tidak menggunakan zona yang ditetapkan pemerintah.

“Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib, Minggu (13/10/2013).

Advertisement

Ia mengatakan Bawaslu DIY telah melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota supaya bekerjasama dengan KPU melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg dan partai politik yang banyak terjadi pelanggaran.

“Saat ini, kami di Bawaslu DIY sedang melakukan inventarisir alat-alat peraga kampanye yang melanggar. Setelah dilakukan inventarisir, alat peraga akan dibersihkan. Saat kami melakukan supervisi di Panwaslu Sleman, Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] melakukan penertiban alat peraga yang diangkap melanggar aturan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif