Jogja
Sabtu, 16 November 2013 - 16:51 WIB

PEMILU 2014 : Panwascam Jogja Diminta Lebih Cermat Awasi Pelanggaran Atribut Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja mendorong Panitia Pengawas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk lebih mencermati pelanggaran pemasangan atribut kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif di wilayah masing-masing.

“Kami juga mendrorong mereka agar lebih berani untuk mendata dan melaporkan setiap pelanggaran atribut kampanye dengan rinci, ” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Jogja, Agus Triyatno, Sabtu (16/11/2013).

Advertisement

Ia mengatakan, pascaterbitnya peraturan KPU No15/2013, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan atribut kampanye partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) di wilayah Kota Jogja.

“Kami berharap masing-masing Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk mendata sekaligus melaporkan secara inci setiap pelanggaran pemasangan atribut kampanye baik oleh Parpol maupun caleg, “katanya.

Menurut dia, dalam Peraturan KPU no 15/2013 disebutkan antara lain atribut kampanye dalam bentuk apapun dilarang dipasang di beberapa tempat dan penggal jalan yang sudah ditentukan, misalnya jalan protokol, bangunan cagar budaya, fasilitas pemerinah dan publik.

Advertisement

“Dari pantauan Panwaslu masih banyak aribut caleg yang dipasang di tiang telpon maupun tiang listrik,” kata Agus Triyatno.

Ditanya tentang atribut dan alat peraga kampanye parpol maupun caleg yang dipasang pada badan kendaraan mobil, ia mengatakan bahwa pihaknya sulit memantau karena mobilitas kendaraan tersebut cukup tinggi dan lintas wilayah.

Hanya saja, kata dia, pihaknya juga mengalami kesulitan untuk melakukan penertiban karena peraturannya juga belum ada. Bahkan, dalam Peraturan KPU No 15/2013 idak menyebutkan larangan pemasangan atribut kapanye pada kendaraan.

Advertisement

“Yang dilarang jika atribut kampanye parpol maupun caleg tersebut dipasang di kendaraan angkutan umum,” kata Agus Triyatno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif