SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto ilustrasi penertiban atribut kampanye. Panwaslu Bantul meminta KPU segera menetapkan zona pemasangan atribut kampanye jelang Pemilu 2014. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantul, mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentukan zona untuk pemasangan atribut kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Aturan KPU yang baru akan lebih memperketat dalam pemasangan atribut kampanye, makanya perlu ditentukan mana-mana zona yang boleh dipasang atribut itu,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul, Supardi, Kamis (19/9/2013).

Menurut dia, KPU pusat telah menerbitkan Peraturan KPU No.15/ 2013 mengenai pelaksanaan kampanye, aturan baru itu di antaranya memperketat pemasangan spanduk dan baliho baik partai maupun caleg.

Dalam pemasangan atribut kampanye, kata dia setiap partai politik (parpol) hanya boleh memasang satu baliho di tiap desa, sementara untuk caleg juga hanya boleh memasang satu spanduk di tiap desa.

“Kalau aturan sebelumnya kan tiap parpol dan caleg bebas memasang berapapun jumlah atribut kampanye, jadi karena dibatasi maka KPU perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menyiapkan zona-zona,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya berharap zona untuk pemasangan maupun zona bebas atribut parpol dan caleg untuk pelaksanaan kampanye harus sudah ditentukan sebelum Peraturan KPU tersebut efektif diberlakukan.

“Peraturan KPU tentang pelaksanaan kampanye itu diterbitkan sejak 29 Agustus lalu, namun baru akan berlaku efektif setelah sebulan sejak diterbitkan, jadi untuk Bantul mulai berlaku pada 29 September,” katanya.

Menurut dia, selain pemasangan atribut kampanye dibatasi masing-masing desa satu, spanduk tersebut tidak boleh memasang gambar caleg, sementara untuk baliho hanya boleh memasang gambar pengurus parpol.

“Selain pemasangan baliho dan spanduk kampanye dibatasi, para parpol maupun caleg tetap harus mentaati Peraturan Bupati (Perbup) Bantul No7/2013 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Tempat Kampanye,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai Perbup Bantul kawasan yang harus terbebas dari atribut kampanye adalah sepanjang Jalan Melingkar (Ring Road) selatan, Jalan Protokol antara perempatan Gose hingga perempatan Klodran Bantul.

Selain kawasan tersebut, kata dia kawasan bebas atribut dan alat peraga kampanye adalah tempat ibadah, sekolah, pasar rumah sakit dan fasilitas umum serta gedung maupun perkantoran pemerintah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya