Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul, membutuhkan 327 pengawas pemilu lapangan di 144 desa di wilayah setempat.
Ketua Panwaslu Gunungkidul Buchori Ichsan mengatakan perekrutan anggota pengawas pemilu lapangan (PPL) berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Pembentukan PPL diharapkan dapat membantu Panwaslu tingkat kecamatan dalam melakukan tugasnya untuk mengawasi berbagai kesenjangan yang ada, terkait pemutakhiran data pemilih di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih,” kata Buchori, Rabu (14/8/2013).
Ia mengatakan, sebaran jumlah PPL sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012, yakni setiap satu sampai lima tempat pemungutan suara (TPS) diampu oleh satu PPL, enam hingga 15 diampu oleh dua PPL, 16 hingga 25 diampu oleh tiga PPL, 26 hingga 50 diampu 4 orang dan diatas 50 TPS oleh lima PPL.
“Hal ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang hanya setiap desa satu orang PPL. Untuk Gunung Kidul terbanyak di Kecamatan Wonosari akan diampu oleh 34 PPL sedang terkecil adalah Purwosari sebanyal 9 PPL,” kata dia.