SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, gagal meminta klarifikasi terhadap calon anggota legislatif DPR RI Akhmad Hanafi Rais atas dugaan politik uang saat sosialisasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Divisi Pengawas Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto, di Gunungkidul, Jumat, mengatakan Hanafi Rais tidak datang karena ada kegiatan di Kabupaten Kulonprogo. “Yang bersangkutan telah menghubungi kami, dan mengatakan tidak bisa hadir ke Panwaslu. Hanafi Rais akan diklarifikasi pada Sabtu, 21 Desember,” kata Budi.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Namun demikian, lanjut Budi, Panwaslu Gunung Kidul telah meminta keterangan enam saksi untuk dimintai klarifikasi adanya dugaan politik uang atas nama caleg DPR RI Akhmad Hanafi Rais dalam acara sosialisasi yang digelar oleh Komunitas Sinar Sang Surya, 8 Desember 2013 di Rest Area Bunder.

Ia mengatakan dari enam saksi tersebut di antaranya caleg DPRD DIY dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tutiek Masria Widyo dan istri Wakil Bupati Gunung Kidul, Zulfianti Immawan Wahyudi. Tutiek merupakan kader PAN yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Zulfianti saat itu menjadi ketua penggerak PKK.

“Mereka dimintai keterangan terkait kegiatan itu. Kami tidak menarget berapa orang yang akan klarifikasi, yang jelas semakin banyak pastinya akan semakin akurat. Kami juga tidak bisa berbicara banyak siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi karena ada yang mesti kami rahasiakan,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam terselenggaranya acara. Beberapa orang yang terlibat akan diklarifikasi dan hasilnya akan dibuat semacam kajian yang akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan.

“Dengan hasil tersebut nanti Sentra Gakkumdu yang akan memutuskan itu termasuk tindak pidana atau bukan,” kata dia.

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang boleh berkampanye itu pelaksana kampanye. Sedangkan Zulfianti itu bukan pelaksana kampanye melainkan ketua penggerak PKK.

“Kajian awal divisi pengawasan panwaslu mensinyalir adanya indikasi pidana pada acara tersebut. Saat ini masih terus didalami lagi oleh divisi penanganan panwaslu. Jadi sampai hari ini kami belum bisa menyimpulkan,”kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan jika pihak-pihak yang terlibat tidak datang saat akan dilakukan klarifikasi, panwaslu akan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian bila mana hasil kajian menguatkan indiksi pidana pemilu.

“Kalau tidak datang saat diklarifikasi Panwaslu, ya nanti biar polisi yang memanggil, manakala hasil kajian menguatkan ada indikasi pidana pemilu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya