Jogja
Selasa, 29 Oktober 2013 - 09:10 WIB

PEMILU 2014 : Panwaslu Gunungkidul Temukan 452 Baliho Caleg Tak Sesuai Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi atribut kampanye yang menjadi sampah visual (JIBI/harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukan 452 baliho calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah sempat tidak sesuai aturan zonasi.

Anggota Panwaslu Gunungkidul Budi Hartono mengatakan berdasarkan data inventarisasi petugas di lapangan jumlah baliho calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR sebanyak 281, DPRD tingkat I sebanyak 345, dan DPRD tingkat II 459 dengan total 1.065 lembar, 452 baliho tidak sesuai aturan.

Advertisement

“Total baliho 1.065 lembar ini baru di delapan kecamatan, jadi data baliho di 10 kecamatan belum masuk ke Panwaslu. Kami masih terus melakukan inventarisasi alat peraga kampanye,” kata Budi, Senin (28/10/2013).

Sementara Ketua Panwaslu Gunungkidul Buchori Ikhsan mengatakan rata-rata setiap kecamatan dipasangi sedikitnya 100 baliho, baik caleg DPRD tingkat II hingga DPR. Baliho yang dipasang bukan milik partai politik (parpol) melainkan caleg.

“Jika masing-masing kecamatan 100 baliho, maka se-Gunungkidul ada 1.800 baliho. Kota Wonosari sendiri berdasarkan data jumlahnya sebanyak 200 baliho,” kata dia.

Advertisement

Dia mengatakan sesuai ketentuan yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, seluruh alat peraga kampanye yang dipasang caleg dan parpol tidak sesuai aturan sehingga harus diturunkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif