Jogja
Rabu, 16 Oktober 2013 - 09:03 WIB

PEMILU 2014 : Panwaslu Jogja Rekomendasi Penertiban 21 Titik Alat Peraga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi alat peraga kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Pada awal Oktober, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketertiban Kota Jogja atas 21 titik pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

“Jika tidak segera dilakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, maka kami khawatir jumlah pelanggaran akan semakin banyak,” katanya, Selasa (15/10/2013).

Advertisement

Agus menyatakan, dalam rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD Kota Jogja yang rencananya digelar Rabu (16/10/2013) ini, Panwaslu akan minta komitmen dari eksekutif mengenai penertiban alat peraga kampanye.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana mengatakan, pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye menunggu disahkannya revisi Peraturan Wali Kota Jogja tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Kami tunggu peraturan wali kota yang baru. Diharapkan pada pekan ini sudah ada pengesahan peraturan wali kota itu,” katanya.

Advertisement

Nurwidi mengatakan, pihaknya tidak ingin penertiban alat peraga kampanye tersebut justru menimbulkan masalah di kemudian hari apabila tidak menunggu peraturan wali kota yang baru.

“Revisi peraturan wali kota dilakukan untuk menyesuaikan peraturan pusat dengan daerah. Kami tidak ingin ada gugatan di kemudian hari,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif