Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja menyatakan kesiapannya menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran peserta Pemilu 2014, baik yang dilakukan calon anggota legislatif maupun partai politik.
“Sampai kini memang pengaduan secara formal belum ada yang masuk ke Panwaslu Kota Yogyakarta, yaitu pengaduan resmi oleh pelapor dengan mengisi laporan secara tertulis,” kata Ketua Panwaslu Kota Jogja Agus Triyatno, Selasa (10/12/2013).
Namun, pihaknya menerima banyak informasi mengenai pelanggaran dan permasalahan yang berkaitan dengan caleg dan partai politik di Kota Jogja.
Selain itu, pihaknya juga banyak menerima permintaan dari para caleg untuk berkonsultasi.
“Kami memang menerima banyak informasi namun ketika mereka kami minta untuk mengisi formulir laporan, rata rata mereka menolak sehingga laporan tersebut tidak bisa kami tindaklanjuti,” katanya.
Menurut dia, permintaan konsultasi dari caleg maupun parpol terbanyak mengenai pemasangan alat peraga kampanye, dugaan politik uang, maupun pemasangan iklan di media massa.
“Konsultasi tersebut karena mereka tidak ingin terjadi pelanggaran terutama dalam masalah pemasangan alat peraga maupun pemuatan iklan politik di media massa,” kata Agus Triyatno.