SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Peraga Kampanye JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi Peraga Kampanye
JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja, bersama Komunitas Reresik Sampah Visual mencopot puluhan peraga kampanye yang melanggar aturan yaitu Peraturan Walikota Jogja, Nomor 21 Tahun 2013.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Ada sebanyak 57 peraga kampanye yang ditertibkan, mulai dari spanduk dan poster baik dari bakal calon anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja, Agus Triyatno, Jumat (2/8/2013).

Menurut Agus, hasil tersebut sudah cukup baik meskipun masih jauh dibanding target yang diharapkan yaitu sebanyak 100 peraga kampanye yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Jogja.

Pada penertiban tersebut, tim hanya melakukan penertiban di enam dari total 14 kecamatan di Kota Jogja yaitu Umbulharjo, Gondomanan, Mergangsan, Danurejan, Gondokusuman dan Pakualaman.

“Sebenarnya, di Kecamatan Ngampilan dan Wirobrajan juga banyak terjadi pelanggaran. Namun, ada keterbatasan waktu sehingga belum bisa dilakukan penertiban,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Panwaslu Kota Jogja akan meminta seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk segera melakukan pengecekan di lapangan dan segera menurunkan peraga kampanye yang melanggar aturan.

Pelanggaran yang kerap ditemui di lapangan antara lain disebabkan, peraga kampanye tidak berizin, dipasang di tempat ibadah, dipasang secara melintang, dan tidak memenuhi ketentuan jarak minimal dari simpang empat, bahkan ada yang merusak trotoar.

Seluruh peraga kampanye yang ditertibkan tersebut disimpan di Kantor Panwaslu Kota Jogja. Bagi tim sukses bakal calon anggota legislatif atau partai, bisa mengambilnya di kantor tersebut.

Sementara itu, Penggiat Komunitas Reresik Sampah Visual Sumbo Tinarbuko mengatakan, ruang publik bukan hanya milik partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.

“Ruang publik adalah milik semua masyarakat. Partai politik yang ingin menggunakan ruang tersebut juga harus berbagai dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia pun menyarankan agar bakal calon anggota legislatif dan partai politik dapat memilih cara lain untuk menyampaikan pesan atau melakukan kampanye kepada masyarakat.

Salah satunya adalah dengan melakukan aksi nyata yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat seperti bakti sosial atau kegiatan pemberdayaan masyarakat. Spanduk luar ruang bisa diganti dengan kaos yang dibagikan ke konstituen.

“Pemasangan spanduk atau baliho justru menjadi teror visual yang masif. Masyarakat justru enggan memilih apabila calon hanya mengandalkan kampanye seperti ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya