SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Harian Jogja, BANTUL– Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), minta komitmen Komisi Pemilihan Umum setempat dalam menindaklanjuti rekomendasi penertiban atribut atau alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

“Sesuai komitmen bersama, bahwa kaitannya dengan rekomendasi pelanggaran atribut itu maksimal tujuh hari sudah ada tindaklanjutnya dari KPU, namun yang terjadi tidak seperti itu,” kata Ketua Panwaslu Bantul, Supardi, Sabtu (22/11/2013).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Menurut dia, hal tersebut karena rekomendasi kaitannya dengan pelanggaran atribut atau alat peraga kampanye yang disampaikan Panwaslu ke KPU sejak sekitar empat minggu yang lalu baru ditindaklanjuti dengan tegas oleh KPU awal pekan ini.

“Awal rekomendasi kami sampaikan ke jajaran KPU lama [akhir Oktober], kemudian kami rekomendasikan lagi ke anggota KPU yang baru [awal November], namun baru ditindaklanjuti saat pertemuan dengan pengurus partai awal pekan ini,” katanya.

Ia mengatakan, memperhatikan tindaklanjut KPU yang memberikan batas waktu kepada pengurus parpol untuk menertibkan sendiri hingga 24 November tersebut sebelum diturunkan paksa itu, dinilai terlalu lama karena hampir sebulan.

“Terhitung sejak kami rekomendasikan di awal kan sudah ada tiga minggu lebih, makanya kami menilai KPU terlalu lama dalam menyikapi pelanggaran atribut kampanye, seharusnya bisa lebih tanggap dan responsif,” katanya.

Padahal kata dia, di kabupaten lain seperti Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul sudah ada eksekusi berupa penurunan paksa atribut kampanye dari Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] setempat, sementara di Bantul masih banyak toleransinya.

“Kalau dari Satpol PP sebetulnya sudah siap untuk eksekusi, hanya saja masih menunggu rekomendasi dari KPU, jadi cepat atau tidaknya langkah penertiban itu ada di KPU, karena kewenangan kami hanya melakukan rekomendasi,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan, pihaknya telah memberikan batas waktu kepada partai politik untuk penertiban pelanggaran atribut kampanye seperti yang direkomendasikan Panwaslu beberapa minggu lalu.

“KPU sudah menyampaikan pemberitahuan dua kali kepada parpol kaitannya pelanggaran atribut, terakhir kami sampaikan agar dalam seminggu ke depan hingga 24 November partai bisa menertibkan sendiri,” katanya.

Menurut dia, secara teknis penertiban atribut akan dilakukan paksa atau penurunan oleh aparat keamanan setempat jika hingga batas waktu yang ditentukan KPU tidak ada respon dari parpol untuk berinisiatif menertibkan sendiri.

“Pada 25 November kami akan sampling di beberapa titik sesuai rekomendasi dari panwaslu, kalau ternyata masih ada, kemudian kami sampaikan surat ke instansi terkait untuk janjian, jika siap maka hari berikutnya ditertibkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya