SOLOPOS.COM - Warga mengamati Daftar Pemilih Sementara (DPS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Warga mengamati Daftar Pemilih Sementara (DPS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja mempersilakan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Jogja untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai jadwal.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno mengatakan, tidak mempermasalahkan apabila KPU Kota Jogja akan menetapkan DPT sesuai jadwal.

“Tidak masalah jika KPU Kota Jogja akan menetapkan DPT pada 13 September. Semua masukan kami terkait DPT sudah diakomodasi oleh KPU dengan memasukkannya dalam DPS Hasil Perbaikan Akhir,” ujarnya, Kamis (12/9/2013).

Sejumlah masukan tersebut di antaranya memasukkan pemilih yang berdomisili di daerah tepi sungai, kaum waria dan penduduk lain yang tidak memiliki kartu identitas penduduk dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.

Panwaslu Kota Jogja juga berharap agar partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif lebih bisa aktif dalam melakukan pencermatan daftar pemilih, terutama konstituennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya