SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja jika menemukan pelanggaran alat peraga kampanye hanya sebatas merekomendasikan kepada pemerintah kota setempat yang dalam hal ini dinas ketertiban.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

“Kami sebenarnya hanya memiliki kewenangan sebatas merekomendasikan kepada dinas ketertiban pemerintah kota Yogyakarta, jika menemukan pelanggaran tersebut,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja, Agus Triyatno, Selasa (16/7/2013).

Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye bakal calon legislatif maupun partai politik di wilayah kota ini.

“Jumlah pelanggarannya masih sedikit terutama alat peraga yang dipasang oleh para bakal calon legislatif [bacaleg],” katanya..

Ia mengatakan alat peraga kampanye yang melanggar tersebut karena dipasang di tempat fasilitas publik di antaranya tiang listrik atau tiang telepon, juga tidak dilengkapi stiker tanda pembayaran retribusi/pajak dari pemerintah kota.

“Diprediksi pelanggaran tersebut meningkat jumlahnya seiring makin maraknya pemasangan alat peraga kampanye bacaleg maupun parpol pada bulan Ramadhan. Memang alat peraga tersebut berisi ucapan selamat menjalankan ibadah Ramadan kepada umat Islam,” katanya.

Menurut dia, pada dasarnya memasang alat peraga kampanye oleh para bacaleg tidak menjadi masalah, hanya saja perlu penataan yang baik agar tidak bertentangan dengan peraturan wali kota Yogyakarta tentang pemasangan alat peraga kampanye.

“Jadi tempat-tempat publik yang dilarang dipasang alat peraga kampanye sesuai Perwal Kota Yogyakarta, hendaknya tidak dilanggar, sebab dipastikan akan dicopot oleh Satpol PP,” kata Agus Triyatno.

Ia mengatakan pemasangan alat peraga kampanye perlu terus dipantau karena dikhawatirkan memunculkan pelanggaran peraturan yang sudah ditetapkan dan rawan gesekan antar-pendukung bacaleg.

“Kami akan mengontrol pemasangan alat peraga tersebut dan jika ada pelanggaran akan kami rekomendasikan ke dinas ketertiban kota untuk dilakukan penertiban,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya