Harian Jogja.com, SLEMAN—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menemukan ada alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dari luar daerah yang dipasang di Sleman.
“Peraga kampanye dari salah satu caleg dari daerah pemilihan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kami temukan dipasang di Kecamatan Tempel,” kata Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko, Selasa (8/10/2013.
Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia
Menurut dia, pemasangan peraga kampanye tersebut jelas melanggar aturan pemilu, karena sudah melewati batas kabupaten, bahkan provinsi dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
“Kami akan koordinasikan dengan Panwaslu Magelang terkait masalah tersebut, karena ini merupakan pelanggaran dalam ranah pemilu,” katanya.
Namun, kata dia, sebenarnya untuk masalah Perda, Satpol PP Sleman bisa langsung melakukan penertiban “Satpol PP Sleman sebenarnya bisa langsung mengeksekusi dan menertibkan peraga kampanye tersebut jika mengacu pada Perbup atau Perda,” katanya.
Sutoto mengatakan pihaknya saat ini juga terus memantau pemasangan peraga kampanye yang telah dipasang di Kabupaten Sleman.
“Kami juga menunggu laporan dari Panwascam apakah ada atau tidak pemasangan peraga kampanye yang melanggar dan menyalahi aturan,” katanya.