Jogja
Sabtu, 7 Desember 2013 - 21:38 WIB

PEMILU 2014 : Panwaslu Sleman Tertibkan Alat Peraga

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Harianjogja.com, SLEMAN–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menertibkan alat peraga kampanye di sejumlah titik. Penertiban ini panwaslu Sleman mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja disejumlah titik.

Divisi Penindakan Panwaslu, Karim Mustofa mengatakan penertiban ini baru pertama kali digelar. Hasilnya banyak atibut partai atau calon legislatif yang melanggar dalam pemasangan alat peraganya.

Advertisement

“Banyak yang masih terjaring karena memang melanggar. Untuk kali ini kami menyisir mulai dari Kecamatan Mlati, Minggir, Godean, Gamping dan Depok,” kata Krim disela-sela penertiban di daerah Kecamatan Godean, Sabtu (7/12/2013).

Karim menambahkan dari penyisiran ini pihaknya menurunkan alat peraga berupa bendera, baliho, spanduk hingga rontek dari 40 titik yang ada. Penertiban ini masih yang ada di jalan-jalan kabupaten yang ramai lalu lalang pengendara.

“Masih banyak ditemukan rontek yang terpasang di pohon. Hal ini cukup memberikan gambaran betapa belum sadar partai politik akan pemasangan alat peraga ini. Selain itu masih ada yang memasang iklan parpol di pasar ini jelas-jelas melanggar aturan,” kata Karim.

Advertisement

Karim mengaku penertiban alat peraga ini bagi pemasangan yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2013 tentang Perubahan PKPU 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Divisi Hukum KPU Sleman, Imanda Yulianto mengatakan penertiban kali ini dirasakan belum maksimal. Sebab dari 17 kecamatan, pihaknya baru menertibkan lima kecamatan yang ada.

“Penertiban alat peraga ini menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan pemilu. Jangan sampai banyaknya alat peraga yang kurang tertib malah terkesan ada pembiaran,” kata Imanda.

Advertisement

Lebih lanjut Imanda mengimbau agar masing-masing partai politik bisa bekerja sama untuk menertibkan alat peraga yang akan dipasang. Terlebih tidak melanggar PKPU nomor 15 yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Yang kami turunkan hingga kini masih banyak yang dari caleg bukan partai. Jadi perlu ada imbauan dari partai politik pada caleg mereka untuk lebih tertib lagi,” jelas Imanda.

Ketua Panwaslu SLeman, Sutoto Jadmiko mengaku hingga kini pihaknya masih akan membicarakan soal titik untuk pemasangan alat peraga kampanye ini. Hal ini agar tidak ada pemasangan yang sifatnya ngawur dengan memanfaatkan badan jalan.

“Kami segera sosialisasikan titik-titik mana saja yang bisa dipasangi alat peraga. Tentu saja agar alat peraga nanti lebih tertib dan tidak menggangu kepentingan umum,” jelas Sutoto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif