SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Harianjogja.com, BANTUL – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu harus berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.

Hal ini penting karena pelanggaran jadwal kampanye bisa masuk tindak pidana pemilu dan jika ada alat bukti yang kuat maka bisa ditindaklanjuti.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Dalam kampanye terbatas, seharusnya kehati-hatian perlu diperhatikan, karena pelaksanaan kampanye terbuka baru akan dilaksanakan sekitar Maret 2014,” kata Ketua Panwaslu Bantul, Supardi, Sabtu (7/12/2013).

Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih jarang mendapat tembusan pemberitahuan dari parpol maupun caleg yang akan kampanye, namun demikian pihaknya tetap bisa melakukan pengawasan kampanye yang berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami tekankan anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk berkoordinasi dengan kepolisian sektor (polsek) setempat, agar saling menginformasikan jika ada pelaksanaan kampanye,” katanya.

Menurut dia, berbagai pelanggaran yang diwaspadai dalam tahapan kampanye terbatas ini, selain tidak boleh ada panggung terbuka di antaranya tidak ada penggunaan fasilitas publik dan ruang terbuka seperti lapangan serta adanya politik uang.

“Sejauh ini dari hasil pengawasan kami di lapangan tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran jadwal kampanye, baik parpol maupun caleg dinilai sudah sesuai aturan saat berkampanye,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya