Jogja
Minggu, 6 Oktober 2013 - 21:20 WIB

PEMILU 2014 : Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye Bisa Dilarang Ikut Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL- Partai politik yang tidak mematuhi aturan untuk menyerahkan rekening awal dana kampanye, maka akan mendapat sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu 2014 di daerah pemilihan (dapil).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Huri Mustofa menegaskan pihaknya memberikan batas waktu hingga H-3 menjelang pelaksanaan kampanye terbuka bagi partai politik untuk menyerahkan rekening awal dana kampanye.

Advertisement

“Untuk kampanye terbuka dijadwalkan mulai sekitar Maret,” katanya, di Bantul, Sabtu (5/10/2013).

Ia mengatakan partai politik yang tidak mematuhi aturan untuk menyerahkan rekening awal dana kampanye, maka akan mendapat sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu 2014 di daerah pemilihan (dapil), juga menjadi catatan administrasinya.

“Untuk itu, kami terus sosialikan termasuk akan mengundang semua parpol untuk latihan tentang pembuatan laporan dana kampanye, termasuk teknik penyusunan laporan itu,” katanya.

Advertisement

Pemilu 2014 di Kabupaten Bantul akan dikuti 12 partai, sedangkan untuk calon anggota legislatif DPRD Bantul diikuti 466 orang yang akan memperebutkan 45 kursi di lembaga legislatif setempat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif