Jogja
Jumat, 31 Januari 2014 - 16:29 WIB

PEMILU 2014 : Pasien Rumah Sakit Diakomodir di TPS Terdekat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pemilih dari pasien rumah sakit akan diakomodir di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat saat Pemilu 2014.

“Sudah dipastikan bahwa tidak ada TPS khusus di kawasan rumah sakit, namun mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS paling dekat,” kata komisioner KPU Bantul Arif Widayanto, Kamis (30/1/2014).

Advertisement

Menurut dia, pemilih yang berasal dari pasien rumah sakit akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang penyusunannya bisa dilakukan saat hari H asalkan yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu di tempat tinggal asal.

Beberapa rumah sakit di Bantul yang dimungkinkan terdapat pemilih tambahan, kata dia, di antaranya RSUD Panembahan Senopati Bantul, RS PKU Muhammadiyah dan sejumlah rumah sakit milik swasta yang melayani pasien rawat inap.

“Baik itu [pasien] dari Bantul maupun luar daerah tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat, misalnya di RSUD Panembahan Senopati itu nanti akan ada petugas panitia pemungutan suara (PPS) yang mendatangi untuk mengarahkan,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, pasien rumah sakit agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain, sebelumnya harus melaporkan ke PPS di mana yang bersangkutan terdaftar untuk memperoleh surat keterangan memilih atau berupa form A 5 dengan menunjukkan identitas.

“Kemudian surat itu di berikan ke PPS tempat dia akan menggunakan hak pilihnya, Mekanisme ini juga berlaku bagi pemilih luar daerah yang saat hari H sedang berada di Bantul karena sedang belajar atau bekerja,” katanya.

Sementara untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemilih tambahan baik yang berasal dari rumah sakit, maupun pemilih luar daerah, ia mengatakan di setiap TPS sudah disediakan surat suara cadangan sekitar dua persen dari total DPT di daerah itu.

Advertisement

“Adanya surat suara cadangan sekitar dua persen di tiap TPS itu karena dasarnya Undang-Undang, namun kami belum tahu teknisnya karena jika nantinya pemilih tambahan dalam satu TPS itu jumlahnya lebih dari dua persen, karena belum ada petunjuk,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif