Jogja
Rabu, 15 Januari 2014 - 16:28 WIB

PEMILU 2014 : Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Marak di Desa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo memperkirakan masih banyak titik pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di wilayah pedesaan.

Sejauh ini, timnya telah menemukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di 155 titik yang tersebar di 12 kecamatan dan sebanyak 47 titik sudah ditertibkan dengan pencopotan pada Desember 2013.

Advertisement

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kulonprogo, Yuli Sutardiyo, menyebutkan, sampai minggu pertama Januari 2014 terdapat 108 titik yang belum ditertibkan dan terletak di tepi jalan utama. “Kemungkinan jika ditelusuri hingga ke desa-desa, jumlahnya akan bertambah,” ujarnya, Senin (13/1/2014).

Kebanyakan pelanggaran, kata dia, ditemukan di wilayah selatan, sementara wilayah utara minim. Pelanggaran pun merata hampir di seluruh peserta pemilu.

Diuraikannya, pelanggaran terbanyak berupa spanduk, baliho, rontek, dan juga bendera partai tertentu. Pelanggaran yang dilakukan berupa pemasangan APK di luar ketentuan, seperti dipaku di pohon, jembatan, ataupun baliho bergambar calon legislatif tertentu. Terkait penindakan, Yuli berencana akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo.

Advertisement

Ketua KPUD Kulonprogo, Muh Isnaeni, mengaku sudah menerima rekomendasi data pelanggaran APK dari Panwaslu dan segera menyurati parpol terkait untuk menertibkan alat peraga.

“Masing-masing parpol kami minta untuk melakukan penertiban sendiri terhadap atribut yang melanggardan jika tidak ada respon, barulah KPUD dan instansi terkait akan melakukan penertiban,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif