Jogja
Senin, 11 November 2013 - 22:17 WIB

PEMILU 2014 : Pelanggaran Spanduk-Baliho Caleg Bertebaran di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Pelanggaran spanduk dan baliho di Bantul oleh calon anggota legislatif (caleg) atau parpol masih bertebaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lebih aktif menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul, Supardi mengatakan, KPU harus proaktif menindaklanjuti pelanggaran spanduk atau baliho yang dipasang tidak pada tempatnya atau pelanggaran berupa pemasangan melebihi jumlah yang ditentukan.

Advertisement

Selama ini kata dia, berbagai pelanggaran itu sudah dilaporkan Panwaslu ke KPU untuk ditindaklanjuti. Karena Panwaslu memang tak punya kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut.

Panwaslu sebelumnya menemukan ratusan pelanggaran atribut caleg atau Parpol yang tersebar di berbagai wilayah di Bantul. “KPU bisa berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja untuk menindak pelanggaran itu,” kata Supardi, Senin (11/11/2013).

Pencabutan spanduk yang melanggar oleh aparat keamanan dapat dilakukan bila caleg atau partai yang bersangkutan tak mengindahkan peringatan yang disampaikan KPU.

Advertisement

Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan, lembaganya telah melayangkan surat kepada sejumlah pengurus Parpol yang melakukan pelanggaran untuk menertibkan atribut mereka. Namun rupanya tak semua Parpol mengindahkan instruksi KPU. “Ada yang sudah menertibkan ada yang belum,” ujar Arif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif