SOLOPOS.COM - Ilustrasi alat peraga kampanye pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi alat peraga kampanye pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA– Penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum yang baru, tidak perlu memberi tahu peserta pemilu.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Nasrullah, menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, terdapat perubahan dalam proses penertiban alat peraga kampanye yang melanggar.

“Dalam peraturan wali kota, penertiban dilakukan oleh panitia pengawas pemilu, pemerintah daerah dan kepolisian. Namun, ada perubahan dalam peraturan KPU yang baru,” katanya, Rabu (18/9/2013).

Penertiban alat peraga kampanye dilakukan atas dasar perintah dari KPU atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu. Jika peserta pemilu tidak mengindahkan, maka Dinas Ketertiban dan kepolisian berhak melakukan pencopotan berdasar rekomendasi dari panwaslu dengan terlebih dulu memberi tahu peserta pemilu.

“Dalam peraturan wali kota, disebutkan bahwa penertiban tidak perlu memberi tahu peserta pemilu,” katanya.

Nasrullah mengatakan, pihaknya juga akan menyosialisasikan draf perubahan peraturan wali kota tersebut ke peserta pemilu selain kepada pemerintah daerah dan kepolisian.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, siap melakukan penertiban.

“Tentunya kami akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang ada. Tidak akan ada tim khusus untuk penertiban melainkan akan dimasukkan dalam operasi rutin saja,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya