SOLOPOS.COM - Ilustrasi Baliho .(JIBI/Dok).

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengaku tak dapat menertibkan baliho dan billboard berisi materi kampanye parpol dan caleg yang kini bertebaran di daerah ini.

Padahal reklame itu melanggar aturan karena hanya boleh digunakan untuk materi iklan komersial.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Syahrudin mengatakan, lembaganya tak dapat menertibkan baliho dan billboard yang melanggar aturan karena KPU bukan eksekutor.

KPU hanya memberi rekomendasi ke Pemkab Bantul untuk menertibkan perangkat tersebut. Itupun setelah peringatan KPU kepada parpol pengguna papan reklame tak digubris.

Di sisi lain, terkait penertiban papan reklame tersebut menurutnya merupakan kewenangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk menindak, setelah lembaganya memberi rekomendasi penertiban perangkat melalui bupati.

Karena itu pula, meski sudah dua kali Satpol PP Bantul membongkar alat peraga kampanye yang melanggar aturan, namun billboard dan baliho tak tersentuh.

“Untuk billboard dan baliho sengaja kami sisakan [tidak dibongkar] karena kewenangan DPPKAD,” terang Syahrudin saat jumpa pers persiapan Pemilu 2014, Senin (23/12/2013).

Pernyataan Syahrudin diperkuat Bambang Nugroho, Kasubag Hukum KPU. Menurutnya, kewenangan reklame diatur dalam Peraturan Daerah. “Khusus penertiban baliho itu kewenangannya sesuai Perda dalam hal ini DPPKAD,” jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya