Jogja
Selasa, 24 Desember 2013 - 15:15 WIB

PEMILU 2014 : Penertiban Atribut Kampanye, Baliho Besar Tak Tersentuh

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Baliho .(JIBI/Dok).

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengaku tak dapat menertibkan baliho dan billboard berisi materi kampanye parpol dan caleg yang kini bertebaran di daerah ini.

Padahal reklame itu melanggar aturan karena hanya boleh digunakan untuk materi iklan komersial.

Advertisement

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul Syahrudin mengatakan, lembaganya tak dapat menertibkan baliho dan billboard yang melanggar aturan karena KPU bukan eksekutor.

KPU hanya memberi rekomendasi ke Pemkab Bantul untuk menertibkan perangkat tersebut. Itupun setelah peringatan KPU kepada parpol pengguna papan reklame tak digubris.

Di sisi lain, terkait penertiban papan reklame tersebut menurutnya merupakan kewenangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk menindak, setelah lembaganya memberi rekomendasi penertiban perangkat melalui bupati.

Advertisement

Karena itu pula, meski sudah dua kali Satpol PP Bantul membongkar alat peraga kampanye yang melanggar aturan, namun billboard dan baliho tak tersentuh.

“Untuk billboard dan baliho sengaja kami sisakan [tidak dibongkar] karena kewenangan DPPKAD,” terang Syahrudin saat jumpa pers persiapan Pemilu 2014, Senin (23/12/2013).

Pernyataan Syahrudin diperkuat Bambang Nugroho, Kasubag Hukum KPU. Menurutnya, kewenangan reklame diatur dalam Peraturan Daerah. “Khusus penertiban baliho itu kewenangannya sesuai Perda dalam hal ini DPPKAD,” jelas Bambang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif