SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Kabupaten Bantul dinilai kalah jauh dibanding daerah lain di DIY dalam hal penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Sejak setahun terakhir, terhitung tak lebih dari tiga kali otoritas terkait membongkar alat peraga kampanye yang bermasalah.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi mengatakan, penertiban atribut kampanye milik Parpol maupun calon legislatif (caleg) di Bantul sangat lambat. Tak sebanding antara pelaporan yang masuk dengan tindakan penertiban yang dilakukan.

Pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho tersebut di antaranya dipasang di lokasi terlarang, dipasang dengan cara dipaku dan diikatkan di pohon serta menggunakan papan reklame yang harusnya tak digunakan untuk atribut kampanye.

“Setiap minggu kami selalu menyampaikan laporan pelanggaran atribut ke Komisi Pemilihan Umum [KPU], tapi penertiban justru sangat jarang,” terang Supardi akhir pekan lalu.

Menurut dia, sejak penertiban atribut kampanye dilakukan awal 2013, baru terhitung sekitar tiga kali KPU bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menertibkan atribut bermasalah. Penertiban itu terbilang jarang dilakukan.

Dibanding daerah lain seperti Kulonprogo dan Gunungkidul, Kabupaten Bantul menurut Supardi kalah jauh.

Di daerah lain, ia menyontohkan, selalu dijadwalkan pembongkaran atribut kampanye yang melanggar aturan setiap sepekan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya