SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Foto Penertiban Peraga Kampanye
JIBI/Harian Jogja/Jumali

Harianjogja.com, JOGJA—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja menggelar penertiban alat peraga kampanye Jumat (2/8). Namun, penertiban dengan mencopoti alat peraga mendapat perlawanan dari warga.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal itu terjadi di kawasan Bintaran, Gondomanan, saat petugas mencopot paksa sebuah spanduk Pulung Agustanto, salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI dari PDIP.

Salah satu warga, Bowo langsung menghampiri petugas. Spanduk yang dicopot adalah ucapan selamat Lebaran dari calon nomor urut tujuh. “Jangan dilepas. Alasannya apa? Kalau dilepas tolong dikembalikan. Ini perintah dari Imam,” kata Bowo kepada petugas.

Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno yang memimpin jalannya penertiban pun langsung memberikan spanduk tersebut kepada Bowo. Kepada Bowo dia meminta agar spanduk tersebut tidak dipasang lagi.

“Ini melanggar. Masa spanduk dipasang melintang di pertigaan seperti ini. Tolong jangan diulangi lagi,” kata Agus.

Menurut dia, penertiban yang dilakukan pihaknya didasarkan pada pemantauan sebelumnya. Banyak alat peraga kampanye dipasang di seluruh wilayah Kota Jogja, dan melanggar Peraturan Walikota (Perwal).

“Kami mencatat sekurang-kurangnya ada 100 unit alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Perwal dan terbanyak berupa spanduk dan beberapa unit baliho,” jelasnya.

Ia mengatakan alat peraga kampanye yang melanggar tersebut karena dipasang di tempat fasilitas publik di antaranya tiang listrik atau tiang telepon, juga tidak dilengkapi stiker tanda pembayaran retribusi atau pajak dari pemerintah kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya