Jogja
Minggu, 8 September 2013 - 21:35 WIB

PEMILU 2014 : Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Kampanye Kurang Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi alat peraga kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi alat peraga kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja menilai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dinilai kurang tegas sehingga tidak memberikan dampak pada tertibnya pemasangan alat peraga kampanye.

Advertisement

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu. Peserta Pemilu pun sepertinya tidak akan jera apabila mereka melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua Panwaslu Kota Jogja Agus Triyatno, Minggu.

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan alat peraga kampanye tersebut hanya sebatas pada pencopotan alat peraga yang melanggar.

Panwaslu menilai, apapun aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu selalu dapat disiasati oleh peserta pemilu. “Kami menemukan ada calon yang mengecat tembok. Karena tidak ada aturannya, maka kami tidak dapat memberikan sanksi,” katanya.

Advertisement

Agus berharap, aturan kampanye tersebut dapat ditingkatkan menjadi sanksi tindak pidana korupsi dengan hukuman minimal denda sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.

“Jika sanksi dalam peraturan tidak tegas, maka kami hanya bisa mengharapkan sanksi sosial dari masyarakat. Misalnya tidak memilih calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif