SOLOPOS.COM - Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA – Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 21 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye perlu direvisi.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja Agus Triyatno berharap ada revisi untuk aturan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 telah diundangkan untuk menggantikan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 dengan berbagai tambahan di beberapa pasal.

Salah satu penambahan dalam peraturan baru tersebut di antaranya batasan mengenai jumlah lokasi pemasangan alat peraga kampanye, yaitu satu desa satu lokasi per partai politik.

Aturan tersebut dinilai akan mendorong peserta pemilu khususnya calon anggota legislatif untuk lebih dekat dengan konstituen karena tidak hanya sekadar memasang alat peraga di berbagai tempat.

Sementara itu, Anggota KPU DIY Miftahul Alfin mengatakan, akan melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut pada pertengahan pekan depan ke KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota.

“Kami tentu akan tetap mencermati aturan baru tersebut. Pertengahan pekan ini akan kami cermati bersama-sama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya