Jogja
Minggu, 8 September 2013 - 19:37 WIB

PEMILU 2014 : Perwal tentang Alat Peraga Kampanye Perlu Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA – Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 21 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye perlu direvisi.

Advertisement

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja Agus Triyatno berharap ada revisi untuk aturan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 telah diundangkan untuk menggantikan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 dengan berbagai tambahan di beberapa pasal.

Salah satu penambahan dalam peraturan baru tersebut di antaranya batasan mengenai jumlah lokasi pemasangan alat peraga kampanye, yaitu satu desa satu lokasi per partai politik.

Advertisement

Aturan tersebut dinilai akan mendorong peserta pemilu khususnya calon anggota legislatif untuk lebih dekat dengan konstituen karena tidak hanya sekadar memasang alat peraga di berbagai tempat.

Sementara itu, Anggota KPU DIY Miftahul Alfin mengatakan, akan melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut pada pertengahan pekan depan ke KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota.

“Kami tentu akan tetap mencermati aturan baru tersebut. Pertengahan pekan ini akan kami cermati bersama-sama,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif