SOLOPOS.COM - Reklame komersial dilarang untuk kampanye. (JIBI/Harian Jogja)

Reklame komersial dilarang untuk kampanye. (JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan aturan pemasangan alat peraga kampanye termaktub dalam Peraturan KPU No.15/2013, termasuk melarang pemasangan di reklame komersial.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Pemasangan di papan reklame komersial, baik itu baliho atau billboard tidak diperbolehkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Nasrullah Sabtu (21/9).

Dalam Peraturan KPU No.15/2013, disebutkan bahwa peserta pemilu, yaitu setiap partai politik hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.

Untuk calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan. Begitu pula, dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan.

“Pemasangan juga tidak dapat dilakukan di fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan serta di jalan protokol,” katanya.

Saat ini, KPU Kota Jogja dan pemerintah daerah sedang merevisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.21/2013 tentang Alat Peraga Kampanye agar sesuai dengan Peraturan KPU No.15/2013.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja, Agus Triyatno menyatakan sanksi kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tergolong ringan.

“Sanksinya hanya sebatas mencopot alat peraga yang pemasangannya menyalahi aturan. Tidak lebih dari itu. Jadi, dimungkinkan peserta pemilu akan melakukan berbagai penyiasatan aturan,” katanya.

Peraturan KPU No.15/2013 tersebut diundangkan pada tanggal 27 Agustus dan dinyatakan berlaku satu bulan sejak tanggal tersebut.

“Kami sedang mendata alat peraga yang menyalahi aturan. Panwaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketertiban tentang alat peraga yang menyalahi aturan. Penertiban tetap dilakukan pemerintah,” katanya.

Ia berharap seluruh peserta pemilu bisa menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye sehingga Kota Jogja tidak lagi dipenuhi oleh sampah visual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya