Jogja
Rabu, 11 Desember 2013 - 17:32 WIB

PEMILU 2014 : Soal Dana Kampanye, Parpol di Bantul Konsultasi ke KPU

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyebut sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 mulai berkonsultasi ke lembaga ini terkait pelaporan rekening dana kampanye yang wajib dilakukan masing-masing partai.

“Untuk dana kampanye hingga Selasa [10/12/2013] memang belum ada partai politik yang mengumpulkan, namun beberapa parpol sudah ada yang datang ke KPU untuk konsultasi bagaimana teknis pelaporannya,” kata komisioner KPU Bantul, Syahruddin di Bantul Rabu (11/12/2013).

Advertisement

Menurut dia, beberapa parpol yang sudah berkonsultasi ke KPU terkait dana kampanye, yakni Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Beberapa parpol tersebut, kata dia rata-rata berkonsultasi dan menanyakan tentang bagaimana cara mengisi berkas laporan, termasuk hal-hal apa saja yang perlu dilaporkan sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU No.17/2013 tentang Dana Kampanye.

“Rata-rata menanyakan dua hal itu, kami memang telah membentuk panitia untuk melayani konsultasi bagi parpol, harapan kami sebelum dana kampanye dilaporkan mereka betul-betul memahami mekanismenya, kami tunggu parpol lain untuk konsultasi,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, sesuai aturan bahwa setiap parpol harus melaporkan rekening dana kampanye, termasuk jika ada sumbangan dana yang masuk ke rekening juga harus disampaikan, dan KPU memberi batas waktu hingga 27 Desember bahwa semua parpol harus sudah serahkan laporan.

“Batas akhir parpol untuk menyampaikan laporan tahap awal 27 Desember, namun kami berharap semua parpol mengumpulkannya tidak mendekati atau pas hari H, agar jika ada kesalahan atau belum lengkap bisa ada waktu verifikasi, sehingga pada 27 Desember sudah final,” katanya.

Menurut dia, dalam tahap ini semua parpol harus melaporkan rekening awal dana kampanye termasuk jika ada sumbangan yang pernah masuk dari pihak ketiga untuk dicatat dalam berkas terkait, mengingat ada batasan nominal sumbangan sari setiap tingkatannya.

Advertisement

“Sesuai aturan, dana kampanye bisa bersumber dari perorangan, kelompok dan badan usaha nonpemerintah, jika sumbangan ada kami minta kejuruan parpol untuk laporkan, sementara jika tidak ada parpol membuat surat pernyataan bahwa partai belum menerima,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif