Jogja
Jumat, 7 Maret 2014 - 15:47 WIB

PEMILU 2014 : Tak Ada TPS Khusus di Rumah Sakit, KPU DIY Jamin Hak Suara Pasien

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin seluruh pasien yang dirawat di rumah sakit tidak akan kehilangan hak suara saat pemungutan suara pemilu yang berlangsung pada 9 April 2014.

“Sebisa mungkin akan kami usahakan pasien yang sedang rawat inap, akan tetap dapat memilih,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Guno Tri Tjahjoko, Jumat (7/3/2014).

Advertisement

Menurut dia, panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat akan melakukan penjemputan atau dapat memfasilitasi pasien untuk mencoblos di tempat (kamar pasien) dengan kondisi tertentu.

“Jadi nanti petugas di TPS terdekat akan tetap ‘jemput bola’ melayani pasien-pasien yang rawat inap, sehingga mereka (pasien) akan tetap bisa memilih, bisa kami jemput atau kalau tidak memungkinkan keluar bisa kami fasilitasi,” tutur dia.

Ia mengatakan, KPU telah memutuskan tidak ada penambahan TPS khusus di rumah sakit. TPS khusus untuk Pemilu 2014 hanya ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Advertisement

“Tidak ada TPS khusus, karena jumlah pasien setiap hari bisa selalu berubah,” ucapnya.

Menurut dia, pihaknya akan memasukkan pemilih yang merupakan pasien rumah sakit dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Penyusunan DPTb dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara berakhir.

“Karena data mereka selalu berubah-ubah, maka kami akan mendata mereka satu jam sebelum pemungutan usai,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya kebutuhan surat suara bagi pemilih pasien tersebut, pihaknya telah menyiapkan surat suara cadangan yang diambil dari dua persen total DPT di daerah itu.

Pasien dan tenaga medis yang sedang menjalankan tugas, kata dia, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan menunjukkan formulir A5 dari PPS tempat pasien terdaftar.

“Nanti pihak keluarga atau pasien yang sudah memiliki formulir A5 dari PPS di tempat pasien terdaftar sebagai pemilih, tinggal menyerahkannya ke bagian keperawatan rumah sakit. Selanjutnya, kami akan membantu untuk menyerahkan formulir tersebut ke TPS yang terdekat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif