SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

JIBI/Harian Jogja/Solopos
Ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA – Komisi Pemilihan Umum DIY memutuskan tidak ada bakal calon anggota legislatif yang perlu diganti setelah partai politik peserta Pemilu 2014 menerima masukan dari masyarakat.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

“Hanya ada satu partai politik yang perlu mengganti bakal calon anggota legislatifnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, bukan karena masukan masyarakat tetapi bakal calon anggota legislatif meninggal dunia,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum DIY Mifhtahul Alfin, Jumat (26/7/2013).

Menurut dia, bakal calon anggota legislatif yang memperoleh masukan dari masyarakat hanya diwajibkan melakukan perbaikan atas berkas pendaftarannya sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya bakal calon anggota legislatif yang mendapat masukan terkait syarat administasi pencalonan.

KPU DIY menerima dua masukan dari masyarakat yang memiliki korelasi dengan persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif, masing-masing untuk calon dari Partai Golkar dan Hanura.

“Kami meminta masukan dari KPU Pusat terkait masukan untuk bakal calon anggota legislatif dari Golkar. KPU kemudian merekomendasikan untuk meminta bakal calon yang bersangkutan melakukan perbaikan,” katanya.

Bakal calon anggota legislatif dari Partai Golkar pernah menjalani masa hukuman, namun sudah memenuhi syarat minimal masa bebas dari hukuman untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Hanya saja, terjadi kesalahpahaman dalam proses administrasi pencalonan sehingga calon salah dalam mengisi formulir.

Sedangkan bakal calon anggota legislatif untuk Partai Hanura memilih menyatakan mengundurkan diri. Untuk bakal calon anggota legislatif yang mengundurkan diri, partai tidak dapat melakukan penggantian.

Proses perbaikan berkas dan penggantian bakal calon anggota legislatif dilakukan hingga 1 Agustus dilanjutkan dengan proses verifikasi. Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada akhir Agustus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya