SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Masalah terkait Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 di RM Nggirli, Wates, Kulonprogo, Rabu (20/12/2017). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menunggu instruksi dari KPU RI dan DIY untuk melaksanakan verifikasi faktual

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menunggu instruksi dari KPU RI dan DIY untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai lama di Kulonprogo.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Baca juga : KPU Kulonprogo akan Beberkan Hasil Verifikasi Lapangan Parpol Peserta Pemilu 2019

Hal tersebut harus dilakukan KPU seluruh Indonesia karena, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat pertama dan ketiga Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang  hanya melakukan verifikasi faktual terhadap partai baru.

Ketua Komisioner KPU Kulonprogo, Muh Isnaini masih menunggu instruksi dari pusat terkait kapan pelaksanaan verifikasi faktual bagi seluruh partai lama.

“Saya menunggu kapan, tidak bisa memastikan kapan harus memberikan waktu [verifikasi faktual],” katanya, Jumat (12/1/2018).

Sedangkan perbaikan adminstrasi terhadap partai baru, KPU Kulonprogo saat ini masih menunggu Partai Bekarya dan Partai Solidaritas Indonesia yang belum melengkapi jumlah sampel anggota. Dimana keduanya harus menghadirkan anggota dari 10%  junlah  anggota yang ada.

“Keduanya masih ditunggu hingga Sabtu (20/1/2018) mendatang untung melengkapi sampel yang ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya