SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik

 

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik.

Baca juga : PEMILU 2019 : KPU Kulonprogo Hentikan Proses Verifikasi Parpol

Dalam aturan yang diterbitkan KPU RI, KPU Kota dan Kabupaten hanya diberikan waktu yaitu dari Selasa (30/1/2018) hingga Kamis minggu depan.

Komisioner KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengungkapkan bahwa KPU hanya diberikan tiga hari untuk memverifikasi partai lama alias partai yang telah mengikuti pemilu di 2014 lalu.

“Sudah ada aturan terbaru, tahapan verifikasi faktual dari 30 Janurari hingga 1 Februari,” jelasnya.

Adapun pemanggilan deluruh partai lawas akan diagendakan Sabtu (27/1/2018) mendatang. Dimana seluruh partai lawas akan diberikan bimbingan teknis terkait verifikasi faktual dalam kesempatan tersebut.

“Hari Sabtu besok KPU Kulonprogo akan mengadakan rapat bimbingan teknis untuk persiapan verifikasi faktual,” katanya.

Saat disinggung apakah waktu yang diberikan terlalu singkat,  Ketua Komisioner KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini membenarkan bahwa tiga hari ialah waktu yang cukup singkat untuk melakukan pencocokan data Sistem Informasi Partai Politik dengan data riil.

“Dengan jumlah 16 partai politik yang berada di Kulonprogo, hitung-hitungannya satu hari lima sepertiga parpol di verifikasi,” jelasnya sambil tertawa.

Kendati waktu yang diberikan mepet, KPU tidak memberikan toleransi sedikit pun terkait syarat. Dimana baik partai baru dan partai lama, keduanya diwajibkan untuk menunjukkan sampel 10% dari jumlah anggota total, memenuhi 30% kuota perempuan, dan kesamaan gedung partai sesuai SIPOl.

“Karena prinsipnya pencocokan Sipol [Sistem Informasi Partai Politik], jadi yang tidak cocok akan diberikan waktu untuk perbaikan dari tanggal 3 hingga tanggal 5 Februari,” jelasnya.

Adapun aturan tersebut tercantum di Peraturan KPU No. 5 Tahun 2018 yang menggantikan PKPU No. 7 perihal  tahapan pemilu dan PKPU No. 6 perihal ketentuan verifikasi.

“Tetapi untuk partai baru, waktu tetap sama, pemberhentian kemarin dicabut, jadi Partai Berkarya besok [Jumat] terakhir perbaikan berkas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya