SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sebanyak 29 parpol di Gunungkidul mulai mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Penyerahan berkas Kartu Tanda Anggota dan KTP di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul masih sepi. Namun demikian, hingga Jumat (6/10/2017) ada 29 partai politik yang menjadikan kabupaten Gunungkidul sebagai lokasi untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan, keberadaan 29 partai ini terlihat dalam data pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hanya saja, dia enggan menyebutkan partai-partai tersebut karena alasan proses masih berjalan sehingga tidak ingin menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Kita tunggu saja hingga penyerahan berkas selesai dilakukan, pasti nanti akan kelihatan partai-partai apa saja yang serius masuk ke Gunungkidul. Jadi untuk 29 partai yang tercatat masih bersifat sementara,” kata Ikhsan kepada Harian Jogja, Jumat (6/10/2017).

Menurut dia, pengisian Sipol hanya sebagai langkah awal untuk pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019. Setelah proses pengisian selesai, pengurus partai juga diminta menyerahkan lampiran kartu tanda anggota dan fotokopi KTP selambat-lambatnya pada Senin (16/10/2017) sekitar pukul 23.59 WIB. Ini berarti, ke-29 partai yang ingin tercatat di Gunungkidul harus menyerahkan persyaratan tersebut, namun apabila tidak maka dianggap tidak memenuhi persyaratan.

“Tidak hanya itu, KTA dan KTP yang dikumpulkan masing-masing harus berjumlah minimal 750 lembar yang disesuaikan dengan 1/1000 dari jumlah penduduk di Gunungkidul,” ujar dia.

Dia menjelaskan, untuk kepesertaan pemilu, KPU Gunungkidul tidak memiliki kewenangan menetapkan, sebab keputusan tersebut merupakan ranah dari KPU Pusat. Sebab, kata Ikhsan, KPU di daerah hanya memfasilitasi proses administrasi dalam pendaftaran. “Dalam undang-undang jelas, setiap partai harus memenuhi 100% pengurusan di provinsi, 75% di kabupaten dan 50% di kecamatan. Jadi tugas kami [KPU Gunungkidul] memastikan bahwa persyaratan administrasi dapat terpenuhi,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya