SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KPU Kota Jogja menyatakan, ada enam partai baru yang muncul di wilayah ini.

Harianjogja.com, JOGJA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mendeteksi ada sekitar enam partai baru bakal calon peserta pemilu 2019 mendatang. Untuk menjadi peserta pemilu, partai-partai tersebut masih perlu verifikasi di KPU.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Yang terdeteksi ada enam partai baru, tapi kami tidak tahu apakah mereka akan mendaftar atau tidak,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto seusai menerima pendaftaran Partai Perindo di kantor KPU Kota Jogja di Jalan Magelang, Tegalrejo, Senin (9/10/2017).

Wawan mengatakan semua calon peserta pemilu harus mendaftarkan ulang ke KPU. Berdasarkan data dari KPU DIY ada sekitar 18 partai, termasuk enam partai baru calon peserta pemilu 2019. Saat pendaftaran, mereka harus mengisi sistem informasi partai politik (Sipol) secara daring dengan batas waktu sampai 16 Oktober mendatang.

Setelah mengunggah data melalui daring, partai juga harus menyerahkan data fisik sesuai dengan yang diunggah di Sipol. Data tersebut akan diverifikasi secara administrasi dan verifikasi faktual selama satu bulan setelah masa pendaftaran.

Wawan menyatakan pengisian Sipol menjadi ranah KPU pusat. Pihaknya hanya mencocokan datang yang diunggah di Sipol dengan dokumen fisik yang diserahkan oleh masing-masing partai politik. “Kami akan melihat data anggota sesuai by name. Kalau sesuai baru diverifikasi” ujar Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya