Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan pengurus tingkat kota Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) harus melakukan perubahan
Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan pengurus tingkat kota Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) harus melakukan perubahan pada sistem informasi partai politik (sipol) jika ingin lolos persyaratan verifikasi faktual.
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Sebab, sampai kemarin, Partai Garuda belum memasukkan nama dalam sipol terkait keterwakilan perempuan dalam partai.
“Untuk itu mereka harus memasukkannya di sipol. Karena begitu kami cek, ada 2 nama di berkas mereka,” ujar Komisioner KPU Kota Sri Surani, Rabu (3/1/2018) siang.
Oleh karena itu, dengan sisa waktu sehari dari batas akhir verifikasi faktual hari ini, Rani berharap pihak Partai Garuda segera memenuhi persyaratan tersebut.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya, seperti keberadaan pengurus inti dan keberadaan kantor domisili partai, berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPU Kota kemarin, telah terpenuhi.
Rani menyebut selain Partai Garuda, pihaknya juga akan melakukan verifikasi terhadap Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Verifikasi faktual partai akan dilakukan hingga 4 Januari.
Adapun khusus untuk Partai Berkarya, Rani menyatakan, pihaknya sempat mengembalikan berkas administrasi partai ini karena dinilai belum memenuhi persyaratan yang ada. Namun demikian, adanya putusan dari Bawaslu membuat pihaknya menunggu perbaikan berkas administrasi dari partai tersebut.
“Untuk Partai Berkarya akan kami lakukan besok. Karena sesuai dengan ketentuan yang ada, verifikasi faktual harus selesai pada 4 Januari,” lanjut Rani.