Jogja
Sabtu, 9 September 2017 - 17:22 WIB

PEMILU 2019 : Soal Parpol Baru, Verifikasi Faktual Jadi Kunci Tentukan Jumlah Peserta

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemilu 2019, tahapan awal dimulai Oktober ini.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul (KPU) melakukan persiapan untuk tahapan pemilu 2019. Rencananya di awal Oktober mendatang dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru yang akan ikut dalam pemilihan.

Advertisement

Baca Juga : PEMILU 2019 : Verifikasi Partai Baru Dilakukan Awal Oktober
Menurut Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan, verifikasi faktual menjadi salah satu kunci untuk menentukan jumlah peserta dalam Pemilu 2019 mendatang.

“Teknisnya kami masih tunggu terbitnya PKPU. Namun yang pasti, hasil verifikasi di daerah akan dijadikan pedoman bagi KPU pusat untuk menentukan jumlah partai yang berhak mengikuti pemilihan,” ujarnya, Jumat (8/9/2017).

Lebih jauh dikatakannya, dikeluarkannya Undang-Undang baru tentang Pemilu maka seluruh anggota harus belajar lagi tekait dengan aturan dalam penyelenggaraan pemilu.

Advertisement

“Banyak yang baru dan ini harus dilakukan penyesuaian seperti masalah pelaksanaan pemilihan serentak antara legislative dan presiden hingga masalah rencana pengurangan panitia pemilihan kecamatan [PPK] dari lima anggota menjadi tiga anggota saja,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Badingah menyatakan komitmennya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019. Rencananya dalam waktu dekat akan dikeluarkan dua Surat Edaran berkaitan dengan pemilu. Pertama, SE berkaitan dengan sinkronisasi data pemilihan, sedang SE kedua berkaiatan pemberitahuan ke desa dan kecamatan berkaitan dengan dimulainya tahapan pemilu.

“Kami siap mendukung dan menyukseskan pemilihan umum,” kata Badingah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif