SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa kadar alkohol minuman saat menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/1/2015). Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Disperindagta) Kota Madiun melakukan razia minuman beralkohol yang dijual di minimarket setelah keluarnya peraturan dari Kementerian Perdagangan tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%, di minimarket. (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Pemkab Bantul tengah mengkaji larangan menjual minuman keras dan alkohol di minimarket.

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul akan mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Larangan Minimarket Menjual Minuman Keras yang belum lama diundangkan.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Bantul sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras, makanya akan kami kaji dulu aturan itu (Permendag), apakah ada materi Perda yang bertentangan dengan aturan tersebut,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul, Sulistyanto, Senin (20/4/2015).

Ia mengatakan selain untuk mengetahui apakah ada materi Perda yang bertentangan dengan Permendag, kajian tersebut bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan melakukan revisi produk hukum daerah itu atau tidak.

“Peraturan ini (Permendag) memperkuat apa yang telah Bantul buat (keluarkan Perda), karena Perda ini sudah keluar duluan dua tahun lalu, kalau tidak ada yang bertentangan maka tidak perlu ada revisi,” katanya.

Menurut dia, dalam Perda tersebut dengan tegas melarang penjualan minuman keras, baik di seluruh wilayah Bantul, kecuali dua tempat yang mendapat rekomendasi karena mendapat izin untuk menjual minuman beralkohol itu.

“Hanya ada dua tempat yang mendapat rekomendasi yakni salah satu hotel di ring road (jalan lingkar) selatan, satunya lagi restoran apa saya tidak ingat, sementara yang lain tidak ada, jadi boleh dijual tapi terbatas,” katanya.

Sementara itu, menurut dia, dengan keluarnya Permendag tentang larangan penjualan minuman keras di minimarket ini, secara tindakan tidak ada pengaruhnya dengan Bantul, sebab secara regulasi Bantul sudah melarang sejak Perda diberlakukan dua tahun lalu.

“Tidak ada pengaruhnya untuk Bantul, karena Bantul sudah melarang sejak dua tahun lalu, yang lain sibuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), sementara Bantul tidak, dan saat ini aturan ini untuk seluruh Indonesia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya